PERATURAN
TENTANG KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
(SUDUT PANDANG
PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010, SK PB AL WASHLIYAH NO.
KEP-076/PB-AW/XX/II/2012, dan PMA NO. 29 TAHUN 2014)
No
|
Permendiknas
No. 28 tahun 2010,
Tentang
Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
|
Surat
Keputusan PB Al Washliyah No. Kep-076/PB-AW/XX/II/2012
Tentang
Peraturan
Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al-Washliyah (PAUD, Pendidikan dasar dan
Menengah)
|
Peraturan
Menteri Agama No. 29 Tahun 2014
Tentang Kepala
Madrasah
|
I
|
BAB II : SYARAT-SYARAT
GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 2
|
BAB VI :
KETENAGAAN
Pasal 25 :
Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah
|
BAB IV : PERSYARATAN
Pasal 8
Guru yang
diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
|
|
A.
PERSYARATAN UMUM:
|
|
|
(1)
|
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
|
Beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT;
|
Beragama Islam dan berakhlak mulia
|
(2)
|
Memiliki kualifikasi akademik paling
rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan
perguruan tinggi yang terakreditasi
|
Memiliki kepribadian Al Jam'iyatul
Washliyah yang dibuktikan dengan ijazah Al Jam’iyatul Washliyah, atau minimal
Surat keterangan dari Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah/Pimpinan Al
Jam'iyatul Washliyah setempat
|
Memiliki kemampuan baca tulis al
Qur’an dengan tartil
|
(3)
|
Berusia setinggi-tingginya 56 (lima
puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala
sekolah/madrasah
|
Mematuhi AD/ART Al Jam'iyatul
Washliyah serta Peraturan Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah
|
Memiliki kualifikasi akademik paling
rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) kependidikan atau
non-kependidikan Perguruan Tinggi yang terakreditasi
|
(4)
|
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan
surat keterangan dari dokter Pemerintah
|
Telah menjadi anggota Al Jam'iyatul
Washliyah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
|
Berusia paling tinggi 56 (lima puluh
enam) tahun
|
(5)
|
Tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|
Tidak sedang memegang jabatan Ketua
atau Sekretaris Organisasi Al Jam'iyatul Washliyah setempat, Ketua atau
Sekretaris Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah setempat
|
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan
surat keterangan dari dokter pemerintah
|
(6)
|
Memiliki sertifikat pendidik
|
Tidak sedang memegang jabatan kepala
sekolah/madrasah diluar Perguruan Al Jam'iyatul Washliyah
|
Tidak sedang menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
|
(7)
|
Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing,
kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB
|
Tidak sedang menjalani hukuman baik
hukuman yang ditetapkan oleh Pemerintah RI maupun oleh Penyelenggara
Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah
|
Memiliki sertifikat pendidik
|
(8)
|
Memiliki golongan ruang
serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru
bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing
|
Diutamakan yang memiliki kualifikasi
dan kompetensi yang sesuai dengan Permendiknas Nomor : 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
Memiliki pengalaman mengajar paling
singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah
masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3
(tiga) tahun di RA
|
(9)
|
Memperoleh nilai amat baik untuk unsur
kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam
daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis
DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
|
Guru PNS mendapatkan rekomendasi dari atasan
langsung
|
Memiliki golongan ruang paling rendah
III.c bagi Guru PNS, dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan
|
(10)
|
Memperoleh nilai baik untuk penilaian
kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir
|
Diutamakan Wakil Kepala, Guru Senior
atau Guru yang sudah pernah memegang jabatan Kepala Sekolah/Madrasah
|
Memiliki nilai prestasi kerja dan
nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru
PNS
|
(11)
|
|
Bakal Calon Kepala Sekolah/Madrasah
harus menyampaikan visi, misi secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Al
Jam'iyatul Washliyah masing-masing tingkatan untuk ditetapkan sebagai Calon
Kepala Sekolah/Madrasah
|
Memiliki nilai kinerja Guru paling
rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi guru non-PNS; dan
|
(12)
|
|
|
Memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
|
|
B.
|
|
|
|
C.
PERSYARATAN KHUSUS:
|
|
|
(1)
|
Berstatus sebagai guru pada jenis atau
jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang
bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
|
|
|
(2)
|
Memiliki sertifikat kepala
sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya
sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan
Direktur Jenderal
|
|
|
|
D.
TAMBAHAN PERSYARATAN KHUSUS BAGI KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH INDONESIA DI LUAR NEGERI:
|
|
|
(1)
|
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah
|
|
|
(2)
|
Mampu berkomunikasi dalam bahasa
Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas
|
|
|
(3)
|
Mempunyai wawasan luas tentang seni
dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra
Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional
|
|
|
|
|
|
|
II
|
BAB IV : PROSES PENGANGKATAN
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
|
BAB VI :
KETENAGAAN
|
BAB VI : PENGANGKATAN DAN MASA
TUGAS.
|
|
PASAL 9
|
PASAL 26
Proses
Pencalonan Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengangkatan
|
PASAL 10
|
1
|
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah
dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan
kepala sekolah/madrasah
|
Pemilihan calon Kepala
Sekolah/Madrasah harus melalui rapat dewan guru dan dihadiri serta disahkan
Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah setempat
|
Pengangkatan Kepala Madrasah dilakukan melalui
rekruitmen, seleksi, asesmen kompetensi, dan rapat Baperjakat.
|
2
|
Tim pertimbangan pengangkatan kepala
sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh
masyarakat sesuai dengan kewenangannya
|
Khusus untuk pemilihan Kepala
Sekolah/Madrasah jenjang pendidikan menengah dilakukan fit and proper test minimal
3 (tiga) orang bakal calon
|
Rekruitmen, seleksi, dan asesmen kompetensi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah
|
3
|
Tim pertimbangan melibatkan unsur
pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
|
Hasil fit and proper tes yang telah
direkomendasi oleh tim dipilih oleh dewan guru untuk diangkat menjadi Kepala
Sekolah/Madrasah
|
Kepala Kantor Wilayah menetapkan pengangkatan dan
melantik Kepala Madrasah
|
4
|
Berdasarkan rekomendasi tim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah
sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah
sebagai tugas tambahan
|
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini (TK/RA), Pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun dilakukan pemilihan oleh
dewan guru setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul
Washliyah sesuai dengan tingkatannya
|
Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala kantor Kementerian Agama
|
5
|
Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
|
Calon Kepala Pendidikan Anak Usia Dini
dan SD/MI dan sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis
Pendidikan cabang Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari
Majelis Pendidikan Pimpinan Ranting Al Jam’iyatul Washliyah
|
PASAL 11
|
6
|
|
Calon Kepala Sekolah/Madrasah SMP/MTs
dan sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan
Daerah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis
Pendidikan Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah
|
Pengangkatan Kepala Marasah non-PNS pada madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara
pendidikan
|
7
|
|
Calon Kepala Sekolah/Madrasah SMA/MA
sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan
Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari
Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah
|
|
8
|
|
Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang
terpilih untuk semua tingkatan dilingkungan binaan Perguruan Tinggi Al
Jam’iyatul Washliyah direkomendasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat
kepada Majelis Pendidikan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah
|
|
9
|
|
Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang
akan diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah harus terlebih dahulu mendapat
rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah
|
|
|
|
|
|
|
BAB V : MASA TUGAS. PASAL 10
|
PASAL 27
Masa Jabatan
Kepala Sekolah/Madrasah
|
PASAL 12
|
1
|
Kepala sekolah/madrasah diberi 1
(satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun
|
Masa jabatan kepala sekolah/madrasah pada jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat adalah 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya
|
Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun
|
2
|
Masa tugas kepala sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali
masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian
kinerja
|
Periode masa jabatan kepala
sekolah/madrasah tidak dibenarkan melebihi dari 2 (dua) periode scara
berturut-turut
|
Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) kali masa tugas apabila
memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja
|
3
|
Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat
ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain
yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya,
apabila:
a.
telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) kali masa tugas; atau
b.
memiliki prestasi yang istimewa
|
Masa jabatan kepala sekolah/madrasah
yang diangkat Pemerintah dipekerjakan pada sekolah/madrasah Al Jam’iyatul
Washliyah selama 4 (empat) tahun
|
Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua)
kali berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila
a.
Telah
melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.
Memiliki
prestasi yang istimewa;
|
4
|
Prestasi yang istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan
berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional
|
Kepala sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatas dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak
lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
|
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi ditingkat
provinsi dan/atau nasional
|
5
|
Kepala sekolah/madrasah yang masa
tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang
jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan
dan konseling sesuai dengan ketentuan
|
|
Kepala Madrasah yang masa tugasnya berakhir tetap
melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
|
|
|
|
PASAL 13
|
|
|
|
Masa tugas Kepala Madrasah non-PNS pada madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah 4 (empat) tahun
|
|
|
|
Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila
memiliki prestasi kerja paling rendah baik berdasarkan penilaian kinerja yang
dilakukan oleh pengawas dan organisasi penyelenggara pendidikan
|
Analisis:
Dari
ketiga peraturan diatas sisi perbedaan yang perlu diperhatikan adalah tentang
rekruitmen penyiapan Kepala Madrasah/Sekolah, dan ini yang perlu
dipertimbangkan untuk dijadikan masukan dalam penyempurnaan SDM pendidikan ke
depan khususnya bagi Pendidikan Al Washliyah.