Sabtu, 21 November 2015

Analisis SPA Kepala Madrasah/Sekolah

0 komentar

PERATURAN TENTANG KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
(SUDUT PANDANG PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010, SK PB AL WASHLIYAH NO. KEP-076/PB-AW/XX/II/2012, dan PMA NO. 29 TAHUN 2014)

No
Permendiknas No. 28 tahun 2010,
Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Surat Keputusan PB Al Washliyah No. Kep-076/PB-AW/XX/II/2012
Tentang
Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al-Washliyah (PAUD, Pendidikan dasar dan Menengah)
Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014
Tentang Kepala Madrasah
I
BAB II : SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 2
BAB VI : KETENAGAAN
Pasal 25 : Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah
BAB IV : PERSYARATAN
Pasal 8
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.    PERSYARATAN UMUM:


(1)
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Beriman dan bertakwa kepada  Allah SWT;
Beragama Islam dan berakhlak mulia
(2)
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi
Memiliki kepribadian Al Jam'iyatul Washliyah yang dibuktikan dengan ijazah Al Jam’iyatul Washliyah, atau minimal Surat keterangan dari Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah/Pimpinan Al Jam'iyatul Washliyah setempat
Memiliki kemampuan baca tulis al Qur’an dengan tartil
(3)
Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah
Mematuhi AD/ART Al Jam'iyatul Washliyah serta Peraturan Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan Perguruan Tinggi yang terakreditasi
(4)
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah
Telah menjadi anggota Al Jam'iyatul Washliyah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
(5)
Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tidak sedang memegang jabatan Ketua atau Sekretaris Organisasi Al Jam'iyatul Washliyah setempat, Ketua atau Sekretaris Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah setempat
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah
(6)
Memiliki sertifikat pendidik
Tidak sedang memegang jabatan kepala sekolah/madrasah diluar Perguruan Al Jam'iyatul Washliyah
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(7)
Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak  luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB
Tidak sedang menjalani hukuman baik hukuman yang ditetapkan oleh Pemerintah RI maupun oleh Penyelenggara Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah
Memiliki sertifikat pendidik
(8)
Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing
Diutamakan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan Permendiknas Nomor : 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA
(9)
Memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
Guru PNS mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung
Memiliki golongan ruang paling rendah III.c bagi Guru PNS, dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan
(10)
Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir
Diutamakan Wakil Kepala, Guru Senior atau Guru yang sudah pernah memegang jabatan Kepala Sekolah/Madrasah
Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS
(11)

Bakal Calon Kepala Sekolah/Madrasah harus menyampaikan visi, misi secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Al Jam'iyatul Washliyah masing-masing tingkatan untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Memiliki nilai kinerja Guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi guru non-PNS; dan
(12)


Memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama

B.      



C.     PERSYARATAN KHUSUS:


(1)
Berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah


(2)
Memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal



D.    TAMBAHAN PERSYARATAN KHUSUS BAGI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH INDONESIA DI LUAR NEGERI:


(1)
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah


(2)
Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas


(3)
Mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional






II
BAB IV : PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
BAB VI : KETENAGAAN
BAB VI : PENGANGKATAN DAN MASA TUGAS.

PASAL 9
PASAL 26
Proses Pencalonan Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengangkatan
PASAL 10
1
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah
Pemilihan calon Kepala Sekolah/Madrasah harus melalui rapat dewan guru dan dihadiri serta disahkan Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah setempat
Pengangkatan Kepala Madrasah dilakukan melalui rekruitmen, seleksi, asesmen kompetensi, dan rapat Baperjakat.
2
Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya
Khusus untuk pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah jenjang pendidikan menengah dilakukan fit and proper test minimal 3 (tiga) orang bakal calon
Rekruitmen, seleksi, dan asesmen kompetensi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah
3
Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
Hasil fit and proper tes yang telah direkomendasi oleh tim dipilih oleh dewan guru untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah
Kepala Kantor Wilayah menetapkan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah
4
Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA), Pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun dilakukan pemilihan oleh dewan guru setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah sesuai dengan tingkatannya
Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala kantor Kementerian Agama
5
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Calon Kepala Pendidikan Anak Usia Dini dan SD/MI dan sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan cabang Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Ranting Al Jam’iyatul Washliyah
PASAL 11
6

Calon Kepala Sekolah/Madrasah SMP/MTs dan sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah
Pengangkatan Kepala Marasah non-PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara pendidikan
7

Calon Kepala Sekolah/Madrasah SMA/MA sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah

8

Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang terpilih untuk semua tingkatan dilingkungan binaan Perguruan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah direkomendasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat kepada Majelis Pendidikan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah

9

Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang akan diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah






BAB V : MASA TUGAS. PASAL 10
PASAL 27
Masa Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah
PASAL 12
1
Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun
Masa jabatan kepala sekolah/madrasah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya
Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun
2
Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja
Periode masa jabatan kepala sekolah/madrasah tidak dibenarkan melebihi dari 2 (dua) periode scara berturut-turut
Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja
3
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:
a.       telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.      memiliki prestasi yang istimewa
Masa jabatan kepala sekolah/madrasah yang diangkat Pemerintah dipekerjakan pada sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah selama 4 (empat) tahun
Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua) kali berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila
a.       Telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.      Memiliki prestasi yang istimewa;
4
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional
Kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi ditingkat provinsi dan/atau nasional
5
Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan

Kepala Madrasah yang masa tugasnya berakhir tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



PASAL 13



Masa tugas Kepala Madrasah non-PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah 4 (empat) tahun



Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja paling rendah baik berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pengawas dan organisasi penyelenggara pendidikan

Analisis:

Dari ketiga peraturan diatas sisi perbedaan yang perlu diperhatikan adalah tentang rekruitmen penyiapan Kepala Madrasah/Sekolah, dan ini yang perlu dipertimbangkan untuk dijadikan masukan dalam penyempurnaan SDM pendidikan ke depan khususnya bagi Pendidikan Al Washliyah.
Read more...
 
Perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan. Kegagalan dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan. Perencanaan harus berbasis pada kebutuhan atau need assessment dan berkelanjutan (Direktur Pendis Kemenag RI)